Koperasi Unit Desa (KUD) kembali menggeliat dan bangkit dari tidur panjangnya setelah didera krisis dan pandemi Covid-19. Cita-cita Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia harus diwujudkan dan tak boleh lekang ditelan jaman. Kebangkitan KUD harus menjadi bukti kuat untuk mewujudkan pelaksanaan pasal 33 UUD 1945. Tekad tersebut disampaikan Ketua Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD). Koperasi Unit Desa (KUD) kembali menggeliat dan bangkit dari tidur panjangnya setelah didera krisis dan pandemi Covid-19. Cita-cita Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia harus diwujudkan dan tak boleh lekang ditelan jaman. Kebangkitan KUD harus menjadi bukti kuat untuk mewujudkan pelaksanaan pasal 33 UUD 1945.
Tekad tersebut disampaikan Ketua Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Jateng Ir Sugiyono dalam Rembug Forum Komunikasi (Forkom) KUD Se Kabupaten Brebes di Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Brebes, di Jalan Ahmad Dahlan Brebes, Sabtu (25/5/2024).
Sugiyono menjelaskan, KUD yang berdiri sejak 1976 telah memiliki asset yang sangat besar. Apalagi koperasi sebagai saka guru ekonomi Indonesia maka harus berperan dan berfungsi sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional.
“Di Jawa Tengah ada 567 KUD yang terdaftar dan sebanyak 290 KUD masih menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT),” ungkap Sugiyono.
Penyelamatan asset KUD harus dilakukan, makanya KUD yang mati kita bangkitkan lagi untuk mengulang kejayaan KUD di era orde baru. Diakui oleh Sugiyono, memang banyak sekali yang berusaha menenggelamkan KUD dari bumi Indonesia. Ini tidak boleh terjadi maka untuk bangkit juga KUD memerlukan intervensi dari pemerintah. Baik ditingkat desa, kecamatan, kabupaten hingga ke tingkat pusat.
“Disini, kami berkumpul guna menyatukan persepsi untuk bergerak dan semangat untuk bangkit,” kata Sugiyono.
Selanjutnya, akan mengadakan audiensi dengan bupati, gubernur, hingga presiden terkait amanat undang-undang dasar 1945 yang menegaskan kalau koperasi itu soko guru perekonomian Indonesia.
KUD, bisa menjadi pilar utama ketahanan pangan secara nasional. Pihaknya sepakat memajukan koperasi bergerak dari bawah hingga ke atas untuk meningkatkan ketahan pangan. Termasuk menyediakan makan siang gratis untuk anak-anak bila KUD dilibatkan oleh pemerintah.
Bahkan pada masa Orde Baru, keberadaan KUD mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dengan melibatkannya dalam berbagai kegiatan perekonomian di perdesaan. Hal itu dipertegas dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 khususnya Pasal 1 Ayat (2) yang menyebutkan bahwa pengembangan KUD diarahkan agar dapat menjadi pusat layanan kegiatan perekonomian di daerah pedesaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dibina serta dikembangkan secara terpadu melalui program lintas sektoral.
“KUD potensinya sangat besar, cuman dikerdilkan oleh kekuatan lain. KUD kan beranggotakan rakyat maka menjadi kekuatan besar, mau tidak mau harus kembali bangkit,” tegasnya.
Sugiyono juga akan menghidupkan kembali KUD-KUD yang mati ataupun yang mati suri, agar masyarakat kembali berkoperasi dan hidupnya makin sejahtera. Dengan langkah pasti, diyakini akan muncul KUD-KUD yang baik dan bagus.
Sugiyono juga menghendaki urusan koperasi harus ditangani satu Menteri, termasuk dinas-dinas di provinsi maupun kabupaten. Jangan dicampur dengan UMKM, atau usaha perekonomian lainnya. “Koperasi ya ada yang besar, juga ada yang kecil. Jadi harus ada penanganan khusus agar masyarakat makin sejahtera lewat usaha koperasi,” pungkasnya.
Pengurus Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Brebes Sunoto akan mensuport upaya PUSKUD dalam membangkitkan kembali KUD-KUD dipedesaan, termasuk upaya dukungan pemerintah dari kabupaten hingga pemerintah pusat.